SAMOSIR - Guna mencegah persaingan usaha kurang sehat, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom meminta agar aparatur yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan hindari persaingan tidak sehat dan monopoli
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom saat membuka acara advokasi Nilai-Nilai prinsip persaingan usaha serta pengawasan kemitraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa ( 20/09/ 2022 ).
Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber yaitu, Kepala KPPU Wilayah satu Medan, Ridho Pamungkas dan Benny Pasaribu dan dihadiri sejumlah pelaku pengadaan barang dan jasa serta pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pokja pemilihan unit kerja pengadaan barang dan jasa dan lainnya
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dalam arahannya menegaskan, Untuk mengwudjukan pemerintahan yang baik, sangat perlu dilakukan peningkatan pemahaman persaingan usaha tidak sehat dan monopoli bagi aparatur penyelenggara pemerintahan, khususnya yang secara tupoksi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Persaingan usaha harus sehat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha dan khususnya masyarakat. "Kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemkab Samosir" tegas Vandiko.
Lebih lanjut disampaikan, kehadiran KPPU memberikan pemahaman dan pencegahan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan menjadi bekal bagi aparaturnya untuk bekerja dengan baik, mengikuti proses sesuai aturan, tidak takut, dan lebih percaya diri.
"Intinya, ikuti semua proses tender pengadaan barang/ jasa sesuai peraturan yang berlaku. Tidak saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, hindari dan cegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait" tandas Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom
Disamping itu, Bupati Samosir mengharapkan optimalisasi produk lokal dalam mendukung usaha lokal. Memperbanyak UMKM masuk e-katalog sebagai upaya mendukung UMKM lokal.
Kepala KPPU, Ridho Pamungkas menyampaikan materi "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat". Dijelaskan, bahwa dalam proses tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. KPPU menangani sanggahan apabila pemenang tender sudah ditetapkan. Melakukan penegakan hukum administratif sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. Kepala KPPU juga menjelaskan hal-hal yang harus dihindari dalam proses pengadaan barang/jasa agar penyelenggara tidak terjerat dalam kasus hukum.
Sementara itu, Benny Pasaribu menghimbau agar proses lelang/ tender jangan sampai di stop, maupun gagal akibat adanya perbuatan yang melanggar hukum. Jika proses tender gagal, pembangunan terkendala maka masyarakat yang akan terkena dampaknya. "Pamahami undang-undangnya dan segala peraturan yang berlaku, dengan demikian proses akan berjalan lancar, pembangunan tidak terhambat" katanya
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|